get app
inews
Aa Read Next : Seorang Pria di Pasangkayu Ditangkap Bawa 8 Saset Sabu

Diduga sebagai Bandar Narkoba, Pria asal Matakali Polman Ditangkap di Pasangkayu

Minggu, 05 Februari 2023 | 10:45 WIB
header img
Seorang pria asal Polman diduga sebagai Bandar Narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu. Foto: Istimewa

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu menciduk seorang pria berinisial S (35) asal Dusun Tulamba, Desa Pasiang, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman.

S (35) ditangkap di Pantai Late, Dusun Kuma Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu. S diduga sebagai bandar berdasarkan pengembangan kasus, setelah polisi menangkap salah seorang tersangka berinisial M. 

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati Tersangka S, personil Sat Resnarkoba berhasil menemukan 3 paket kecil berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. 

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara saat di konfirmasi Minggu (5/1/2023) membenarkan hal tersebut. 

"Kami telah menangkap Lelaki S (35), yang diduga ada rangkaian dengan kasus sebelumnya dimana telah ditangkap M karena telah ditemukan menguasai dan menyimpan Narkoba sehingga dilakukan pengembangan terhadap Tersangka S," tuturnya. 

Kemudian polisi kembali melakukan penggeledahan terhadap tersangka S, personel Sat Resnarkoba kembali berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket besar berisikan Kristal Bening dan 1 paket kecil klip putih berisikan kristal bening yang di duga semuanya adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14 gram dan 1 paket besar klip warna merah kosong yang juga ditemukan didalam tas selempang warna hitam.

 "Untuk Tersangka S, kami kertas dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2 ) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Adrian.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut