get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi PT KHBL Site, Kejari Mamasa: Masih dalam Proses

5 Terdakwa Korupsi Pasar Rakyat Lakahang Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Selasa, 07 Februari 2023 | 20:55 WIB
header img
5 Terdakwa Korupsi Pasar Rakyat Lakahang Dijatuhi Hukuman. Foto: Ilustrasi

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju menjatuhkan hukuman kepada 5 terdakwa Korupsi Pasar Rakyat Lakahang, Mamasa. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua PN sekaligus Ketua Majelis Budiansyah. Selasa (7/2/2023). 

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua PN sekaligus Ketua Majelis Budiansyah menyatakan kelima orang Terdakwa yaitu Minarni, Yosafat Payangan, Faisah Noer, Ilham dan Petrus To’Tuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum. 

Adapun, hukuman yang diterima oleh para Terdakwa, Minarni dengan pidana penjara 1  tahun dan 3 bulan. Yosafat Payangan, Faisah Noer, Ilham dan Petrus To’Tuan, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6  bulan.

Dan Pidana Denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp50.000.000,- subsidair 1 bulan kurungan.Membebankan Uang Pengganti kepada, Terdakwa Yosafat Payangan sebesar Rp13.000.000,-Terdakwa Faisah Noer sebesar Rp30.000.000, Terdakwa Ilham sebesar Rp43.000.000,- dan Terdakwa Petrus To’Tuan dengan sisa Uang Pengganti yang belum dibayar sebesar Rp. 112.543.927,- .

Seluruhnya dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap. Maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa oleh Jaksa Eksekutor, dengan subsidair 3 bulan penjara.Serta barang bukti berupa uang sebesar Rp215.000.000,- yang sebelumnya telah diserahkan oleh Terdakwa Petrus To’tuan di rampas untuk negara sebagai bagian dari Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara.

Dalam putusannya Majelis Hakim mengambil seluruh pertimbangan Penuntut Umum sebagai dasar pengambilan putusan tersebut.

Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 tersebut sebelumnya dilakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penututan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut