Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Motor Tabrakan di Trans Sulawesi Pasangkayu, Pelajar dan Lansia 87 Tahun Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Satuan Resnarkoba Polres Pasangkayu Ringksu Pengedar Sabu, 3 Sachet Diamankan

Senin, 20 Maret 2023 | 19:37 WIB
  • author Edison S
Satuan Resnarkoba Polres Pasangkayu Ringksu Pengedar Sabu, 3 Sachet Diamankan
Pelaku pengedar sabu saat diamankan satuan Narkoba Polres Pasangkayu. Foto: Humas

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Satuan Reserse Narkotika, Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku pengedar Sabu di dusun Lameambo Desa Singgani Kecamatan Lariang. Senin Dini Hari (20/3/2023). 

Pelaku yang diamankan I (27) yang kerap dipanggil A oleh para pelanggan ditangkap saat menunggu pembeli sabu dipinggir jalan Trans Sulawesi.

Kasat Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama Mengatakan, Adapun Modus pelaku dengan cara memesan Narkotika jenis sabu dari seseorang di kota Palu kemudian dititip menggunakan mobil Rental dan Sabu yang tiba dikemas kembali kedalam kesachet kecil untuk dijual kepada para pembeli.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 3 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dimana saat ditemukan disimpan didalam senter mainan dalam kantong celana yang dipakai pelaku. Adapun motif Pelaku melakukan aksinya sejak enam bulan lalu untuk mencukupi kebutuhan hari-harinya yang tidak mempunyai pekerjaan tetap," Ujarnya.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun Penjara.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut