get app
inews
Aa Read Next : Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kantor Kejati Sulbar, Ada Apa?

Hari Ini Kejaksaan Jadwalkan Periksa HA, Tersangka Kasus Korupsi Aset Daerah Mamuju

Selasa, 02 Mei 2023 | 09:28 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan. Foto: Lukman Rahim

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Negeri Mamuju menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap HA, Mantan Kabid Aset sebagai tersangka kasus aset milik Pemkab Mamuju. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju Subekhan mengatakan, pemeriksaan ini merupakan pemanggilan pertama pasca HA ditetapkan sebagai tersangka. 

"Hari ini dipanggil tersangkanya, mudah-mudahan mereka datang sehingga bisa ditindaklanjuti lebih cepat," jelas Kajari Mamuju Subekhan usai mengikuti Upacara Peringatan Hardiknas di Kantor Bupati Mamuju. Selasa (2/5/2023). 

Subekhan menegaskan, apabila hari ini tersangka tidak hadir memenuhi pemeriksaan, Kejaksaan bisa saja melakukan upaya pemanggilan paksa. 

"Upaya paksa itu tidak harus istilahnya menunggu prosedur tiga kali pemanggilan dan seterusnya, tidak ada, yang penting ada upaya percepatan penyidikan, lebih cepat lebih baik," bebernya. 

Pada pemeriksaan nanti, penyidik bakal mendalami tiga modus tersangka yang dilakukan untuk menggelapkan sejumlah aset milik Pemkab Mamuju. Bisa saja dalam pemeriksaan tersebut, akan ada nama yang terseret dalam kasus tersebut. 

"Siapa kaitan dengan modus operandi? Modus pertama siapa, modus kedua siapa, modus ketiga siapa, tentu dalam pengembangan, yang penting hari ini dipercepat," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan HA, mantan kepala bidang aset pemerintahan Kabupaten Mamuju berinisial HA pada kasus korupsi aset daerah. 

HA dinilai telah melakukan penjualan sejumlah aset daerah tanpa mengikuti aturan yang berlaku, dan parahnya hasil penjualan tersebut dinikmati untuk kepentingan pribadi. 

Editor : Lukman Rahim

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut