MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar angkat bicara terkait Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemprov Sulbar yang ke sembilan kalinya.
Menurut, Muslim Fatillah Azis, LAK Sulbar menilai pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya bersifat administratif dan tidak menjamin instansi yang menerimanya bebas dari penyimpangan jadi Pejabat sulbar.
"Jangan keGRan, apalagi justru dibalik status WTP tersebut terkuak fakta terdapat temuan kerugian negara Millayaran Rupiah didalamnya," Kata Muslim, Senin (22/5/2023).
Bahkan kata, Muslim hampir ratusan kepala daerah baik bupati dan walikota serta gubernur yang menjadi tersangka kasus korupsi, padahal daerah yang dipimpinnya meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian alias WTP dari BPK.
"Kami mengingatkan juga bahwa Sudah hampir ratusan kepala daerah baik bupati/walikota dan gubernur yang menjadi tersangka kasus korupsi padahal daerah tersebut mendapatkan opini WTP dari BPK ini menjadi fakta bahwa sebuah daerah yg mendapat opini WTP dari BPK telah bebas dari praktek korupsi, justru sebaliknya bisa jadi menjadi daerah yang korup," Ujar Muslim lagi.
Muslim yang dinilai vokal ini, menambahkan, LAK-Sulbar sendiri, kata Muslim sangat miris melihat hasil temuan BPK RI pada LHP Keuangan Pemprov Sulbar Tahun 2022 yang sangat berbau amis korupsi Milliyaran rupiah yang dilakukan oleh elite-elite pejabat di sulbar.
"Sangat miris kita melihatnya dapat WTP tapi pada LHP Keuangan Pemprov ditemukan miliaran rupiah yang berbau amis korupsi," Ucapnya.
Terakhir kata, Muslim, LSM LAK Sulbar, bersama masyarakat civil organ pergerakan lainnya disulbar sebagai pemilik sah daerah ini akan mengawal tindak lanjut atas temuan kerugian negara tersebut.
"Jika dalam tenggang waktu 60 hari tidak dikembalikan hasil rampokan tersebut maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya secara pidana tipikor," tegas Muslim.
Terpisah PJ Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulbar terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, termasuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah penyelesaian dan penyempurnaan serta menugaskan saudara Sekretaris Daerah provinsi bersama tim tindak lanjut untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut.
"Tanpa harus menunggu selama 60 (enam puluh) hari kerja, baik temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian," tutup Zudan.
Editor : A. Rudi Fathir