Karier Adang Ginanjar dimulai di wilayah hukum Polres Sintang, Polda Kalimantan Barat sebagai Pamapta pada 1990. Di tahun berikutnya, Adang menjabat sebagai Kaur Bin Serse Polres Sintang. Di tahun yang sama, ia diamanahi mengemban jabatan sebagai Kasat Shabara Polres Sintang.
Pada 1992, Adang ditunjuk sebagai Kapolsek Nanga Pinoh. Tidak lama kemudian, pada 1993 Adang dipercaya sebagai Kasat Lantas Polres Sintang. Pada 1994, Adang ditugaskan sebagai Kapolsektif Entikong, Polres Sanggau sebelum pada 1995 dan 1996 berturut-turut menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Pontianak dan Kasat Lantas Polres Sambas.
Adang juga pernah bertugas di wilayah Sulawesi Tengah, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Riau. Berbagai posisi pernah dijabatnya. Mulai dari Kasat PJR Polda Sulawesi Tengah, Kasubbag Lantas Ditlantas Polda Jabar, Kapolres Pamekasan dan Jember, Dirlantas Kepri, hingga Kapolresta Pekanbaru. Adang juga pernah ditugaskan sebagai LO Polri di Penang Malaysia, Kabag Kominter NCB-Interpol Hubinter Polri, hingga sekarang sebagai Karo Umum Sesmilpres.
Sewaktu menjabat sebagai Kapolresta Pekanbaru Adang berhasil meredam ulah geng motor yang menyita perhatian hingga tingkat nasional. Adang dan jajarannya berhasil menangkap pimpinan geng motor XTC,[1] Klewang pada 2013. Polisi memburu Klewang selama setahun dan berhasil menangkapnya pada penggerebekan ke-31.
Geng motor di Pekanbaru kerap bertindak brutal. Bahkan anggota geng motor pernah menyerang Mapolresta Pekanbaru, di Jalan Ahmad Yani. Tidak hanya itu, mereka juga kerap berbuat onar di jalan raya dan sangat meresahkan masyarakat Kota Bertuah.
Adang juga dikenal tegas dan mengutamakan masyarakat. Ia bersikeras tak mau membebaskan anggota geng motor anak buah Klewang yang masih di bawah umur 18 tahun.[2] Menurut Adang, jika ia membebaskan anggota geng motor, maka pihaknya akan berhadapan dengan masyarakat yang merasa diresahkan dengan ulang anggota geng motor itu.
Dalam kasus geng motor yang menyedot perhatian nasional itu, Adang menegaskan para tersangka anggota geng motor yang berbuat kriminal harus diproses hukum hingga pengadilan. Sementara mereka yang di bawah umur dan hanya ikut-ikutan saja, bisa dikembalikan pada orangtuanya.[3]
Selain tegas, Adang juga inovatif. Semasa menjadi Kapolres Jember, Adang mengoperasikan sistem keamanan patrol watch di 15 titik rawan.[4] Dengan sistem itu, polisi berusaha mencegah terjadi kejahatan sedari niat pelaku. Adang membentuk 12 regu dengan 10 personel tiap regu. Tugas mereka, berpatroli tiap 10 menit sekali selama 24 jam penuh.
Adang juga beberapa kali ditugaskan ke luar negeri. Mulai dari mengikuti CoESPU di Italia, ASEANAPOL Database di Filipina, Senior Crisis Management di Amerika Serikat, hingga Portugal.
Editor : A. Rudi Fathir