MAMUJU, iNewsMamuju.id - Bawaslu RI memperpanjang waktu pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota terpilih untuk masa jabatan 2023-2028 sampai tanggal 16 hingga 20 Agustus 2023.
Keputusan itu merupakan Perubahan keempat keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028.
"Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s.d Minggu, 20 Agustus 2023," tulis Rahmat Bagja dalam surat tersebut.
Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulbar Erwin Montulalu mempertanyakan alasan penundaan, karena menurutnya, Bawaslu tidak memberikan alasan yang rasional dan transparan terkait penundaan tersebut.
"Kami JPPR Sulawesi Barat berharap kepada Bawaslu RI menutup rapat-rapat segala bentuk kemungkinan terjadinya tarik menarik kepentingan politik dibalik keterlambatan ini demi tegaknya pengawas pemilu yang berintegritas," kata Erwin.
Tim media ini coba mencari tau soal penundaan tersebut. Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul yang dihubungi belum merespon panggilan telepon. Hingga berita ini diterbitkan, media ini terus berupaya untuk mencari konfirmasi terkait penundaan tersebut.
Editor : Lukman Rahim