MAMUJU, iNewsMamuju.id - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju merilis peningkatan kasus peredaran dan penyalahgunaan obat ilegal di Sulawesi Barat (Sulbar) tiga tahun terakhir.
Penyidik BPOM di Mamuju berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana di bidang obat sebanyak empat perkara, dan menetapkan empat orang tersangka.
Kasus peredaran obat ilegal ini, mayoritas yang menjadi korban adalah kalangan anak muda atau remaja.
Berdasarkan kinerja Balai POM di Mamuju melalui fungsi penindakan sampai dengan bulan September 2023, pihak Balai POM telah melakukan penindakan penegakan hukum serta melakukan upaya pengamanan terhadap obat ilegal.
"Yang kami amankan sebagai barang bukti antara lain yakni, Triheksifenidil lebih sering di sebut Boje, Dekstrometorfan atau Dekstro, hingga Tramadol atau Dodol," jelas Kepala BPOM di Mamuju, Suliyanto.
Pihaknya bahkan menemukan beberapa modus penjualan dilakukan melalui jasa pengiriman.
Sejumlah kasus akan ditindak lanjuti, mengingat adanya tersangka yang terlibat dan dilakukan penyitaan untuk pemusnahaan.
"Dari temuan itu, memang ada beberapa yang bisa kita tindaklanjuti, tetapi ada juga beberapa ternyata kiriman tidak diambil sehingga kita lakukan penyitaan terhadap obat tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan karena akan berbahaya jika disalahgunakan," jelas Suliyanto dihadapan awak media.
Berikut beberapa kasus hasil penindakan dan pengamanan obat ilegal BPOM di Mamuju;
1. Kejahatan tindak pidana di bidang obat sebanyak 4 perkara, dan menetapkan 4 orang tersangka.
Barang Bukti (BB) yang di amankan, yaitu Triheksifenidil sebanyak 15.475 tablet, dan Tramadol sebanyak 40 tablet.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
2. Pengamanan obat ilegal terkait pengiriman obat ke wilayah Sulbar.
Diamankan jenis obat, yaitu Triheksifenidil 177.000 tablet, Tramadol 7.580 tablet, dan Dekstrometorfan 300 tablet, serta Alphazolam sebanyak 10 tablet.
Editor : Zuajie