MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju amankan anak di bawah umur atas dugaan kasus pencurian.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir menuturkan pihaknya hanya butuh waktu empat jam setelah dilakukan penyelidikan mengungkap pelaku pencurian di Toko Hj Anani, Tasiu, Kecamatan Kalukku, Mamuju.
"Pelaku tidak lain adalah karyawan toko itu sendiri," ungkapnya saat dikonfirmasi iNewsMamuju.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/9/2023).
Kata dia, pelaku sebut saja Putra yang masih berusia 26 tahun ini mengetahui sang majikan tidak berada di toko.
Dalam keadaan kosong, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat masuk ke dalam toko melalui lubang ventilasi lantai dua.
"Saat kembali ke rumah, korban melihat kunci laci toko sudah terpasang dan ternyata uang sebanyak Rp25 juta sudah tidak ada di dalam laci Toko," paparnya.
Pelaku mengakui, uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk membantu orangtuanya yang sedang terlilit hutang.
"Dia juga beli perlengkapan sepeda motor, handphone, sisanya kami amankan," jelas IPDA Herman.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukum pidana pencurian pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Zuajie