get app
inews
Aa Read Next : Miliki Narkotika Jenis Sabu, Dua Pemuda Diciduk Tim Satuan Narkoba Polres Mateng

Polres Mateng Ringkus 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 30 September 2023 | 06:59 WIB
header img
Tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu yang diamankan. Foto: Dok Humas

MATENG, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) kembali berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka. 

Penangkapan ini dilakukan di Dusun Kamansi, Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Jumat (29/9/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Mateng, IPTU Tangdilimban, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian segera mendatangi rumah Tersangka FZ (38) di Dusun Kamansi, Desa Lumu. FZ ditemukan berada di dalam kamar rumahnya saat penggerebekan berlangsung.

"Dalam penggerebekan tersebut, selain FZ, ada pula RM (35) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Narkoba berdasarkan laporan polisi. Selanjutnya, kedua tersangka tersebut ditangkap dan dilakukan penggeledahan." Ujar IPTU Tangdilimban saat menjelaskan kronologis kejadiannya.

Lanjut dikatakan, Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu dompet yang berisikan plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram, uang tunai sejumlah Rp. 250.000, satu unit HP Vivo, dan satu dompet yang berisikan identitas tersangka.

'Ketika diinterogasi, FZ mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di dompetnya adalah miliknya sendiri, dengan harga Rp. 1.000.000 untuk satu sachet. Menurutnya Barang tersebut didapat dari seseorang di selatan, dengan melakukan transaksi COD di pertigaan jalan poros Mamuju Tengah, Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-budong," Ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa uang tunai sejumlah Rp. 250.000 tersebut merupakan hasil sisa penjualan narkotika jenis sabu dari Tersangka selanjutnya yaitu JM.

Berdasarkan informasi ini, Tim Opsnal Sat ResNarkoba langsung menuju rumah JM (23) yang masih berstatus pelajar di Dusun Sikeang, Desa Kire, Kec. Budong-budong, Kab. Mamuju Tengah. JM ditangkap, dan dari penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa satu sachet kecil kosong, satu alat bong berupa tutup botol aqua yang sudah dirakit, satu alat sendok berupa pipet, dan satu unit HP.

"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan mengenai asal usul barang-barang tersebut. Para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut." Tutup Kasat Resnakoba Polres Mateng.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut