PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengawasan tahapan dan subtahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melaksanakan kegiatan "Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik (Parpol) Pada Pemilu Serentak Tahun 2024", yang dilaksanakan di aula hotel Mutiara Pasangkayu, Jumat (29/12/2023).
Hadir dalam kegiatan, kordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Bawaslu Pasangkayu Darmawan,SH, Kodinator sekretariat Bawaslu Pasangkayu Sarwan,SE, Pemateri Jamrin,SH,MH, Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) SE Kabupaten Pasangkayu, perwakilan dari pasangan calon (Paslon) Presiden, Pengurus Parpol serta seluruh staff PNS dan non PNS sekretariat Bawaslu Kabupaten pasangkayu.
Mewakili Ketua Bawaslu Pasangkayu Harlywood Suly Junior, Kadiv penanganan pelanggaran Bawaslu Pasangkayu Darmawan dalam penyampaiannya mengungkapkan semua peserta Pemilu wajib mengikuti dan mentaati semua aturan-aturan Pemilu.
"Kegiatan ini kami laksanakan untuk memberikan pemahaman tentang aturan-aturan serta jenis pelanggaran dalam Pemilu yang wajib ditaati seluruh peserta Pemilu," ungkapnya.
Darmawan juga mengungkapkan, pentingnya memberikan pemahaman kepada saksi-saksi Parpol tentang segala hal yang harus dihindari serta diawasi selama pemungutan suara maupun perhitungan suara.
"Pentingnya memberikan pemahaman demi pembekalan terhadap para saksi Parpol di TPS dan KPPS," ujarnya.
Editor : Zuajie