get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua DPRD Sulbar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di BNNP

BNNP Sulbar Bongkar Peredaran Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Polman

Senin, 05 Februari 2024 | 19:40 WIB
header img
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - BNNP Sulbar bersama Tim Berantas BNNK Polewali Mandar berhasil membongkar peredaran gelap sabu di Kabupaten Polman. 

Dari keterangan tertulisnya, Senin (5/2/2024). Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum mengatakan, tim berhasil membongkar peredaran sabu yang dikendalikan seseorang warga binaan berinisial RU dari balik Lapas Kelas II B Polman. 

Kombes Pol Dilia mengungkap, kasus itu terbongkar usai menangkap seorang perempuan berinisial HS (31). 

Kata Kombes Pol Dilia Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Barat Joint Colaboration tim Berantas BNNK Polewali Mandar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga sebuah rumah di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Polman sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis shabu yang akan dijual. 

Tim kemudian melakukan penyelidikan, setelah itu dilakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan HS seorang ibu rumah tangga. saat Tim melakukan penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis shabu seberat 55,54 gram yang disimpan dalam sebuah speaker kecil. 

"Setelah melakukan pemeriksaan singkat, diperoleh informasi bahwa narkotika tersebut dikendalikan oleh seoran warga binaan Lapas Klas II.b Polewali Mandar inisial RU," jelasnya. 

Tim kemudian melakukan pengembangan ke Lapas Klas II.b Polman dan berhasil mengamankan tersangka. Tim kemudian membawa tersangka ke Kantor BNNK Polman untuk Proses Hukum Selanjutnya.

"Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tentang Narkotika Ancaman pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati," pungkasnya. 

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut