MAMUJU, iNewsMamuju.id - Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba hasil pelaksanaan operasi antik marano 2024.
"Lima orang target operasi (TO), ditambah tiga tangkapan lainnya non target operasi," ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra saat menggelar konferensi pers di loby Ditresnarkoba Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Jumat (15/3/2024).
Sementara itu, total barang bukti yang berhasil diamankan dari delapan tersangka mencapai 15,14 gram dengan rincian 9,11 gram diperoleh dari para TO dan 6,03 dari tersangka non TO.
Kata dia, para pelaku diamankan di tiga wilayah berbeda yakni Polewali Mandar (Polman), Majene, dan Pasangkayu.
"Yang masuk dalam TO antik marano masing-masing AR (38), A (39) dan M (48)," papar Kombes Cristian.
"Ditambah dua orang lainnya hasil pengembangan tersangka AR, yakni S (28) dan N (37). Sementara tiga orang sisanya AD (27), AH (26) dan SA (31) merupakan para tersangka non TO," tambahnya.
Atas perbuatannya delapan orang tersangka diancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana penjara singkat selama empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Kombes Pol Cristian Rony Putra berharap masyarakat Sulbar tidak mendekati bahkan mencoba narkotika jenis apapun atau bisa terjerat hukum.
"Perlu kesadaran kita semua, supaya tidak berurusan dengan narkoba apalagi harus terlibat sebagai pemakai dan pengedar," singkatnya.
Editor : Zuajie