Menanggapi pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Majene, Adrian DS, menyatakan bahwa itu merupakan hak terdakwa, namun pihaknya akan tetap mempertahankan tuntutan dan bukti yang ada.
"Itu pendapat mereka dan hak mereka, tidak apa-apa, yang pasti kita akan tetap pada tuntutan dan bukti yang ada," kata Adrian.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Viktoria Marinton, Sony El Mars, berharap agar hakim bersikap objektif dalam pembacaan putusannya nanti. Menurutnya, saksi ahli kerugian keuangan negara yang dihadirkan oleh JPU sama sekali tidak memahami apa itu kerugian keuangan negara.
"Saya berharap agar hakim dapat bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh dakwaan jaksa karena semua telah terbantah. Saksi ahli kerugian keuangan negara yang dihadirkan JPU sebenarnya tidak mengerti apa itu kerugian keuangan negara, jadi apa gunanya jika saksi itu sendiri tidak mengerti," kata Sony.
Sebelumnya, dalam persidangan saksi ahli hukum pidana, Mahrus Ali, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar terjadi hanya karena kesalahan administrasi yang dilakukan para terdakwa.
"Ikuti apa yang disampaikan dalam sidang kasus ini di PN Mamuju, bahwa tidak ada niat atau skenario persekongkolan yang dilakukan para terdakwa sejak awal pada kasus ini, seperti mengurangi spesifikasi barang, atau melakukan mark up anggaran proyek, sehingga timbul kerugian keuangan negara, namun yang terjadi hanya persoalan administrasi akibat keterlambatan pengiriman barang sehingga timbul dugaan korupsi," katanya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta