get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Polisi Dikeroyok di Tapalang, Berawal Pemuda Tepergok Rekam 2 Wanita di Toilet Masjid

Rencana Nikah 1 Agustus Kandas, Sepasang Kekasih dan Calon Ipar di Mamuju Ditangkap saat Asyik Nyabu

Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:58 WIB
header img
Tersangka kasus narkoba saat dipamerkan Polresta Mamuju, Jumat (17/7/2026). Foto: Suandi/iNewsMamuju.id

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Impian sepasang kekasih di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, untuk bersanding di pelaminan pada 1 Agustus mendatang terancam kandas.

Bukannya sibuk menyiapkan resepsi pernikahan, sejoli ini justru harus mendekam di balik jeruji besi bersama calon adik ipar mereka setelah ditangkap polisi karena terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Mamuju merilis data penangkapan para tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Mamuju, Jumat (17/7/2026)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VII/RES.4.2./2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tertanggal 7 Juli 2026, polisi mengamankan tiga orang tersangka di sebuah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Nuri, Dusun Padangbaka, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.

Ketiga tersangka tersebut adalah Aswar Maulid Syam (35), Falyudhiansyah (22), dan seorang wanita bernama Sardinah Sari Husada (29).

Diketahui, Sardinah dan salah satu tersangka pria merupakan sepasang kekasih yang berencana menikah awal bulan depan, sementara satu tersangka lainnya merupakan calon adik ipar yang ikut terseret dalam pusaran bisnis barang haram tersebut.

Sita Belasan Sachet Sabu

Dari tangan ketiga tersangka, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peran mereka sebagai pengedar maupun pengguna. Barang bukti tersebut di antaranya:

- 2 sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

- 12 sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

- 3 sachet bekas pakai.

- 2 buah kaca pirex dan 2 buah alat isap (bong).

- 2 buah sendok dari pipet, 2 buah sumbu, dan 1 buah korek api.

- 3 unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, sepasang kekasih dan calon iparnya ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 huruf a, Subsider Pasal 609 Ayat (1) Jo Pasal 132 huruf a, atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial AC yang berdomisili di Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut