Pemkab Pasangkayu Ajukan Pemberhentian Sementara Anggota DPRD, Berkas Diverifikasi Pemprov Sulbar
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu mulai memproses usulan pemberhentian sementara seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu. Tahapan tersebut dibahas dalam koordinasi bersama Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Selasa (21/7/2026).
Pertemuan itu difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi dan mekanisme yang harus dipenuhi sebelum usulan dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan memenuhi persyaratan administratif sehingga proses pemberhentian sementara dapat berjalan sesuai prosedur.
Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemkesra Setda Sulbar, H. Muhammad Tamsil, bersama jajaran teknis menerima tim dari Pemerintah Kabupaten Pasangkayu untuk membahas tahapan usulan tersebut.
Dalam pembahasan, kedua pihak mencermati kelengkapan dokumen, alur pengajuan, hingga mekanisme administrasi yang menjadi syarat sebelum usulan diteruskan ke tahapan berikutnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, mengatakan setiap usulan yang masuk harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Biro Pemkesra berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah kabupaten agar seluruh proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai regulasi. Ketelitian dalam setiap tahapan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan," ujar Murdanil.
Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten diperlukan agar seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai regulasi.
Dalam rilis yang diterima, tidak dijelaskan identitas anggota DPRD yang diusulkan untuk diberhentikan sementara maupun alasan pengajuan usulan tersebut. Fokus pembahasan masih sebatas proses administrasi dan verifikasi dokumen sebelum usulan diproses lebih lanjut.
Editor : A. Rudi Fathir