get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Besar Hukum Tata Negara Ingatkan Pengisian Wagub Sulbar Jangan Berubah Jadi Transaksi Politik

Pengusulan Wagub Sulbar Memanas, Pakar Hukum Bongkar Tafsir Baru Pasal 176 Usai Putusan MK!

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:13 WIB
header img
Tujuh partai yang tergabung dalam Koalisi Sulbar Maju menggelar rapat penetapan kandidat di Hotel Maleo, Mamuju, Jumat (21/8/2026) malam. Foto: Istimewa

MAJENE, iNewsMamuju.id - Kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan ketatanegaraan yang menyangkut kesinambungan pemerintahan daerah, representasi politik, serta hubungan antara partai politik dan DPRD.

Persoalan ini memicu perdebatan terkait penafsiran Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Guru Besar Hukum Tata Negara STAIN Majene, Prof. Abdul Rahman, menegaskan pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Wali Kota yang kosong harus ditempatkan dalam kerangka demokrasi konstitusional.

"Pasal 176 pada pokoknya menentukan bahwa apabila jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, maka pengisiannya dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD. Calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon sebelumnya," ujar Prof. Abdul Rahman saat diwawancarai, Rabu (26/8/2026).

"Secara tekstual, norma ini tampak sederhana: partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengajukan dua calon, kemudian DPRD memilih salah satunya. Namun, persoalan konstitusional muncul ketika norma tersebut dimaknai bahwa partai politik pengusung lama memiliki hak eksklusif dan mutlak untuk menentukan siapa yang dapat menjadi Wakil Kepala Daerah, sementara DPRD hanya dapat memilih dari nama yang diajukan. Di sinilah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi penting," lanjutnya.

Putusan MK dan Paradigma Baru Demokrasi Pilkada

Menurut Prof. Abdul Rahman, meski Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tidak secara langsung menguji Pasal 176, putusan tersebut telah meletakkan fondasi baru bagi pencalonan kepala daerah.

"Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memang tidak secara langsung menguji Pasal 176. Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa putusan tersebut telah mengubah atau membatalkan Pasal 176. Namun, putusan tersebut telah membangun paradigma konstitusional baru mengenai akses politik dalam pencalonan kepala daerah. Mahkamah membuka ruang yang lebih luas bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon berdasarkan perolehan suara sah. Dengan demikian, pencalonan kepala daerah tidak boleh dikuasai secara berlebihan oleh konfigurasi kekuatan politik tertentu," terangnya.

Ia menambahkan, prinsip dari putusan tersebut seharusnya juga diterapkan pada Pasal 176 UU Pilkada.

"Prinsip konstitusional yang dapat ditarik dari putusan tersebut adalah bahwa akses terhadap jabatan politik harus terbuka secara proporsional, demokratis, dan mencerminkan legitimasi elektoral. Prinsip tersebut menurut hemat saya tidak boleh berhenti pada tahap pencalonan kepala daerah. Ia harus menjadi parameter ketika kita menafsirkan norma lain dalam UU Pilkada, termasuk Pasal 176," katanya.

Prof. Abdul Rahman juga mengingatkan agar publik tidak keliru memahami status jabatan publik.

"Ada satu hal yang sering dilupakan dalam memahami Pasal 176: partai politik adalah instrumen demokrasi, bukan pemilik jabatan publik. Memang benar, partai politik mempunyai kewenangan konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon. Tetapi setelah pasangan tersebut terpilih, jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan lagi milik partai politik. Jabatan itu menjadi jabatan publik yang memperoleh legitimasi dari rakyat," jelasnya.

"Karena itu, ketika jabatan Wakil Kepala Daerah kemudian kosong, kewenangan partai politik pengusung untuk mengajukan calon harus dipahami sebagai kewenangan pengusulan, bukan sebagai hak kepemilikan politik atas jabatan tersebut. Jika partai politik pengusung dianggap mempunyai hak absolut, maka DPRD pada akhirnya hanya menjadi lembaga yang memilih salah satu dari dua nama yang telah ditentukan. Dalam konstruksi demikian, kekuasaan menentukan siapa yang berpeluang menjadi Wakil Kepala Daerah berada terutama di tangan partai politik, bukan pada lembaga perwakilan rakyat. Padahal, DPRD juga memperoleh legitimasi dari rakyat," tegasnya.


Guru Besar STAIN Majene, Prof Abdul Rahman. Foto: Istimewa

Mengapa Harus Mengikuti Putusan MK 60?

Lebih jauh, Prof. Abdul Rahman menekankan pentingnya penyesuaian mekanisme pengisian jabatan pengganti agar sejalan dengan pergeseran dinamika politik.

"Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan pesan konstitusional yang jelas bahwa: demokrasi tidak boleh dibangun di atas pembatasan politik yang tidak proporsional. Jika pada tahap pencalonan kepala daerah Mahkamah telah membuka akses yang lebih luas berdasarkan legitimasi suara pemilih, maka menjadi problematis apabila pada tahap pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah justru diberlakukan mekanisme yang mengunci proses pencalonan hanya kepada konfigurasi partai politik," paparnya.

"Konfigurasi politik dapat berubah. Partai politik pengusung dapat berubah. Komposisi DPRD dapat berubah. Bahkan, dukungan politik masyarakat juga dapat berubah. Karena itu, legitimasi politik tidak semestinya dipandang sebagai sesuatu yang bersifat permanen dan melekat selamanya pada partai pengusung pasangan calon terdahulu. Dalam perspektif ini, legitimasi elektoral aktual harus menjadi salah satu pertimbangan dalam membangun mekanisme pengisian jabatan yang kosong," sambungnya.

Ia pun menawarkan konstruksi hukum baru dalam membaca Pasal 176.

"Atas dasar itu, Pasal 176 seharusnya tidak ditafsirkan secara sempit. Frasa 'partai politik atau gabungan partai politik pengusung' tidak harus dimaknai sebagai hak absolut untuk menentukan pengganti Wakil Kepala Daerah. Kewenangan tersebut harus dibaca sebagai kewenangan mengusulkan calon yang tetap berada dalam koridor prinsip kedaulatan rakyat, kesetaraan politik, proporsionalitas, dan representasi demokratis," paparnya.

"Dengan demikian, konstruksi hukumnya dapat diarahkan sebagai berikut: 'partai politik yang mempunyai legitimasi elektoral dan memenuhi persyaratan hukum diberikan ruang untuk mengusulkan calon; calon tersebut kemudian dipilih oleh DPRD melalui proses yang demokratis, transparan, objektif, dan bertanggung jawab kepada rakyat'. Konstruksi ini tidak berarti menghapus kewenangan partai pengusung sebelumnya. Tetapi kewenangan tersebut tidak dapat diposisikan sebagai monopoli politik. Di sinilah pentingnya membedakan antara hak mengusulkan dan hak menentukan. Pasal 176 memberikan kewenangan mengusulkan, sedangkan kewenangan menentukan secara final berada pada DPRD melalui mekanisme pemilihan," tuturnya.

Jangan Membalik Makna Demokrasi

Prof. Abdul Rahman juga menyoroti risiko jika DPRD hanya berperan formalitas semata dalam proses pemilihan wakil kepala daerah.

"Jika DPRD hanya diberi pilihan terhadap dua nama yang sepenuhnya ditentukan oleh partai politik pengusung, demokrasi memang secara formal tetap berjalan. Ada pemungutan suara. Ada rapat paripurna. Ada calon yang dipilih. Tetapi demokrasi konstitusional tidak cukup hanya dengan prosedur. Demokrasi juga menyangkut siapa yang mengendalikan pintu masuk terhadap pilihan rakyat," sebutnya.

"Jika pintu masuk tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh satu atau beberapa partai politik pengusung masa lalu, maka ruang representasi DPRD menjadi sangat terbatas. Dalam kondisi tertentu, hal itu dapat melahirkan transaksi politik dan memperbesar potensi konflik kepentingan. Oleh karena itu, DPRD harus ditempatkan bukan sebagai 'stempel' atas kehendak partai politik, melainkan sebagai representasi rakyat yang memiliki tanggung jawab konstitusional dalam memilih Wakil Kepala Daerah," ucap Prof. Abdul Rahman.

Pasal 176 Tidak Otomatis Inkonstitusional

Meskipun membutuhkan penafsiran ulang, Prof. Abdul Rahman menyatakan keberadaan Pasal 176 tidak serta-merta batal demi hukum.

"Tidak tepat mengatakan bahwa Pasal 176 otomatis bertentangan dengan UUD 1945 dengan adanya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut tidak menguji Pasal 176 secara langsung. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah penafsiran konstitusional. Artinya, Pasal 176 tetap berlaku, tetapi cara menerapkannya harus disesuaikan dengan prinsip demokrasi konstitusional yang berkembang melalui putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

"Jika dalam penerapannya terdapat ketentuan yang menimbulkan tafsir bahwa partai pengusung lama mempunyai hak mutlak atas jabatan Wakil Kepala Daerah, maka tafsir tersebut patut ditinjau kembali. Sebab, jabatan publik tidak boleh berubah menjadi objek kepemilikan partai politik tertentu," tambahnya.

Kepada Siapa Jabatan Publik Dipertanggungjawabkan?

Sebagai penutup, ia menekankan esensi utama dari penafsiran hukum ketatanegaraan ini adalah orientasi kepada kepentingan rakyat.

"Persoalan Pasal 176 bukan semata-mata pertanyaan 'siapa yang berhak mengusulkan calon Wakil Kepala Daerah?' tetapi pertanyaan yang lebih mendasar adalah: 'kepada siapa sebenarnya jabatan publik itu dipertanggungjawabkan?' Jawabannya jelas: kepada rakyat," kata Prof. Abdul Rahman.

"Partai politik memang mempunyai posisi sangat penting dalam demokrasi. DPRD juga merupakan lembaga representasi rakyat. Tetapi keduanya bukan pemilik jabatan Wakil Kepala Daerah. Karena itu, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dijadikan pijakan untuk membaca Pasal 176 secara lebih demokratis dan konstitusional. Kewenangan partai politik pengusung harus dipahami sebagai kewenangan mengusulkan, bukan hak absolut untuk menentukan jabatan. Sementara DPRD harus menjalankan kewenangan memilih secara independen, objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat," terangnya.

"Dengan konstruksi demikian, pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah tidak menjadi arena perebutan kepentingan, tetapi benar-benar menjadi mekanisme konstitusional untuk memastikan kesinambungan pemerintahan dan menghadirkan pejabat publik yang memperoleh legitimasi demokratis. Inilah esensi yang seharusnya kita tarik dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024: demokrasi bukan sekadar membuka pintu pencalonan, tetapi juga memastikan bahwa setelah pintu itu terbuka, tidak ada satu kekuatan politik yang kemudian menutupnya kembali," pungkasnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut