Kedapatan Simpan Sabu, Warga Pasangkayu Terancam 20 Tahun Penjara

Roy Mustari
Pelaku A yang berhasil diamankan sat narkoba Polres Pasangkayu

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu mengamankan seorang warga Dusun Bulu Tembaga, Desa Doda, Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu, karena ditemukan membawa sabu. Rabu (23/11/2022). 

Pelaku berinisial A (23) ditangkap di Dusun Jompi, depan Kantor Desa Doda, Jalan Trans Jalan Sulawesi-Palu sesaat setelah melakukan transaksi. 

Kasat Resnarkoba Iptu Adrian Batubara membenarkan penangkapan tersebut dan satu teman tersangka masih dalam pengejaran. 

"Dimana barang tersebut tersebut dibeli dari Palu dengan cara dipesan terlebih dahulu seharga Rp1.300.000. 

Iptu Adrian menuturkan, pelaku saat digeledah ditemukan 1 paket plastik bening kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kantongan warna hijau didalam saku celana pelaku.  

"Untuk Tersangka, kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network