Kasus Fraud Bank BPD Sulselbar, Ada 31 Orang Tercatat dalam Pembukuan Bank

Adriansyah
Ketua Tim Divisi Audit Internal Bank BPD Sulselbar Muhammad Fadli, saat memberikan penjelasan dalam Konferensi Pers di Grand Maleo Hotel Mamuju. (Foto:iNewsMamuju.id/ Adriansyah).

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) memastikan pengembalian dana yang raib akan dilakukan menurut rencana, Kamis, (1/12/2022). 

Sebagai informasi peristiwa yang terjadi ini Fraud. Fraud adalah kecurangan atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

Modusnya dari inisial H, menyalahgunakan wewenang sebagai marketing founding, hal-hal agar nasabah tertarik.

Ketua Tim Divisi Audit Internal Bank BPD Sulselbar Muhammad Fadli menjelaskan, sebanyak 37 Nasabah di klaim merugi. Meski demikian, sebanyak 6 orang tidak tercatat di pembukuan Bank sebab dana yang diterima inisial H tidak melakukan setoran sebagai otak pelaku utama.

"Sebanyak 37 nasabah ini, dari hasil verivikasinya yang tercatat itu 31 orang dengan total 9 M. Fullnya tidak tercatat itu ada 6 dan jumlahnya 31, masuk kategori tercatat tapi dana transaksi tidak tercatat secara kesuruhan, ada sekitar 1,5 M dari 6 orang ini," sebutnya, dihadapan sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers, Selasa (29/11/2022).

Soal mekanisme pembayaran mengapa prosesnya begitu lama, Muhammad Fadli menegaskan proses tercatat dan tidaknya dilakukan untuk memastikan semuanya dengan validasi data yang akurat.

"Sudah ada hasil investigasi, kami akan melakukan pengembalian dana Nasabah lusa depan sebanyak 31 Nasabah," jelasnya. 

Modus yang dilakukan inisial 'H' itu dengan memberikan penawaran dengan iming-iming barang tertentu. Mengenai Praktek dijalankan berupa Cashback, bunga, dan hadiah tidak sesuai ketentuan bank.

"Ada HP dan berbagai macam cashback dan merk hp, dan ini menjadi variable nilai pengurang yang akan diterima nasabah," ungkapnya. 

Secara teknis pada pengembaliannya nanti dengan membawa bukti penyetoran bukti pernyataan serta pembayaran ini akan disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum (APH).

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network