BREAKING NEWS: Mahkama Agung Tolak PK Demokrat Kubu Moeldoko 

Irfan Maulana/Rivo
MA menolak PK Partai Demokrat kubu Moeldoko Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Pada Kamis, 10 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Keputusan tersebut diumumkan oleh MA.

"Saya akan menyiapkan rilis pers, sebentar lagi Anda bisa membuka situs web Mahkamah Agung untuk melihat informasi tentang perkara tersebut. Tanggal putusan telah ditetapkan pada 10 Agustus, dan putusan adalah penolakan. Informasi ada di situs web, artinya terdapat dalam sistem informasi perkara," kata Juru Bicara MA, Suharto kepada MNC Portal Indonesia.

Berdasarkan Nomor Perkara 128 PK/TUN/2023, Moeldoko merupakan pemohon dalam kasus ini. Sedangkan pihak yang ditujukan dalam permohonan adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam putusan tersebut tertulis, "Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis."

Sidang putusan PK tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis H Yosran, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Panitera penggantinya adalah Adi Irawan.

Tulisan dalam putusan menyatakan, "Putusan: Ditolak."

Sebagai informasi, PK yang diajukan oleh Moeldoko berkaitan dengan putusan kasasi MA Nomor 487 K/TUN/2022 yang telah dijatuhkan pada 29 September 2022. 

Dalam putusan tersebut, MA menolak kasasi yang berkaitan dengan gugatan terhadap keputusan Menkumham yang menolak pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network