Polisi Limpahkan Berkas Korupsi Dana Desa Lombang Majene, Kerugian Negara Rp423 Juta

Busriadi
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Majene melimpah Berkas Kades dan Bendahara Desa Lombang ke Kejaksaan. Foto: Humas

MAJENE, iNewsMamuju.id -- Dinyatakan P21, Penyidik tindak pidana Korupsi Polres Majene resmi melimpahkan berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Desa Lombang, Majene ke Kejaksaan.

Pelakunya diketahui dengan inisial S (37) karyawan honorer sekaligus mantan Kades Lombang dan MR (26) yang merupakan bendahara Desa Lombang.

"Putusan hukuman kepada kedua terduga tersangka tentu penentuannya saat ini ada ditangan hakim, kita tinggal tunggu saja apa hasil putusannya, kata Kanit Tipikor Polres Mamasa Ipda Aulia Usman, Senin (30/1/2023).

Terpisah Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi menjelaskan, keduanya Kades dan Bendahara ini ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan adanya kerugian negara.

"terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan mantan kades bersama bendahara desanya yakni sebesar Rp. 423.403.489," Tutup Kasat Reskrim.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network