MAJENE, iNewsMamuju.id -- Dinyatakan P21, Penyidik tindak pidana Korupsi Polres Majene resmi melimpahkan berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Desa Lombang, Majene ke Kejaksaan.
Pelakunya diketahui dengan inisial S (37) karyawan honorer sekaligus mantan Kades Lombang dan MR (26) yang merupakan bendahara Desa Lombang.
"Putusan hukuman kepada kedua terduga tersangka tentu penentuannya saat ini ada ditangan hakim, kita tinggal tunggu saja apa hasil putusannya, kata Kanit Tipikor Polres Mamasa Ipda Aulia Usman, Senin (30/1/2023).
Terpisah Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi menjelaskan, keduanya Kades dan Bendahara ini ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan adanya kerugian negara.
"terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan mantan kades bersama bendahara desanya yakni sebesar Rp. 423.403.489," Tutup Kasat Reskrim.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait