MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kejati Sulbar melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Satwan Japur alias Satwan bin Sattumang yang disangka melanggar Pasal 378 ayat (1) KUHP.
Keputusan itu diambil setelah Kepala Kejati Sulbar Muhammad Naim didampingi Wakil Kepala Kejati Sulbar Dicky R Rahardjo bersama Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan Aspidum Kejati Sulbar, Baharuddin, melaksanakan pemaparan usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya, Plt.Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait