Aliansi OKP Mahasiswa Masyarakat Gelar Aksi Evaluasi Pj Gubernur dan Pemprov Sulbar

Nur Mubarak
Gerbang masuk kantor Gubernur Sulbar ditutup saat demo, Rabu (13/9/2023)

MAMUJU, iNewsMamuju.idAliansi OKP Mahasiswa Masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang Kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (13/9/2023).

Dalam aksinya tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) Asadia menuturkan tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan tanggap Pj Gubernur Sulbar soal demostrasi.

"Prof Zudan selalu berharap Sulbar tidak dikenal sebagai daerah pendemo, padahal kita tahu hal demo merupakan bentuk kontrol yang diwariskan kepada pemuda agar tidak sekedar berakhir di meja makan," tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/9/2023).

Satu kesan yang dinilai buruk, Asadia mengatakan istilah derogatif seperti itu merepresentasikan buruknya kualitas demokrasi Sulbar.

Tidak sampai disitu, pernyataan itu berubah menjadi sikap represif terhadap penanganan massa aksi HMI Sul-selbar sepekan setelah Prof Arif Zudan Fakhrullah menjabat sebagai pj gubernur. 

"Tentunya ini mengindikasikan bahwa Pj Gubernur Sulbar tidak merawat nilai demokrasi, sesuai dengan amanah UU 1945 alinea ke 4 tentang kebebasan berpendapat," singkatnya.

Selain itu, massa aksi sempat kembali memanas dan mendorong-dorong gerbang kantor gubernur yang ditutup rapat.

Berikut sejumlah tuntutan yang disampaikan Aliansi OKP Mahasiswa Masyarakat:

1. Copot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Sulawesi Barat, atas tindakan represif terhadap kader HMI pada aksi demonstrasi jilid pertama.

2. Evaluasi Pergub no 31 tahun 2022 tentang redistribusi parkir RSUD Regional.

3. Cabut sop penanganan aksi, sebab tidak sejalan dengan nilai demokrasi.

4. Tuntaskan konflik agraria Mamuju Tengah dan Pasangkayu

5. Percepatan pembentukan Kota Madya Sulawesi Barat

6. Optimalisasi program pertanian, perikanan dan peternakan sesuai dengan mandat RT/RW no 1 tahun 2014, BAB IV, bagian ke III pasal 26,27,28, tentang rencana kawasan budidaya provinsi.

7. Hentikan komersialisasi pendidikan.

8. Realisasikan RT/RW no 1 tahun 2014, BAB III, bagian 3, pasal 9(2)C, tentang pengembangan jalan penghubung mamasa, terutama wilayah zonasi nosu dan pana.

Editor : Zuajie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network