MAMASA, iNewsMamuju.id -- Satu dari tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Mamasa berinisial A resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mamasa.
Pelaku sendiri diduga ikut terlibat dalam kasus penyalagunaan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat gempa di Kabupaten Mamasa Tahun 2021 Sebesar Rp 9.420.000.000 Yang Bersumber dari APBN DSP BNPB T.A 2021.
Dalam kasus ini penyidik tindak korupsi Satreskrim Polres Mamasa resmi menetapkan tiga orang tersangka masing-maisng berinisial PP dan MA.
Kasat Reskrim AKP Laurensius, menjelaskan Kronologis Kejadian tersebut bermula pada Tanggal 15 Januari Tahun 2021 terjadi Gempa Bumi Berkekuatan 6,2 SR yang Berpusat di Kabupaten Majene dan Berdampak hingga ke kabupaten Mamasa.
"Atas dasar tersebut pemerintah pusat menyalurkan bantuan dana stimulan korban gempa 6,2 SR di Kabupaten Mamasa. Dimana ratusan rumah warga di dua kecamatan di Kabupaten Mamasa tersebut rusak. Setelah melalui proses verifikasi di lapangan total rumah rusak ringan, sedang dan berat sebanyak 572 rumah," Ujar Laurensius.
Untuk menanggulangi dampak bencana itu, Pemerintah mengalokasikan anggaran melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemkab Mamasa sebesar Rp 9,4 miliar.
Namun dalam proses penyaluran dana stimulan tersebut diduga mendapat pemotongan. Dugaan pungutan atau gratifikasi kemudian ditemukan Penyidik Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mamasa, berdasarkan laporan masyarakat.
Akibat Perbuatannya Pelaku di Kenakan Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun dan Dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU N0. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah di Ubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait