Bawa Sabu, Seorang Pria di Mamuju Tak Berkutik Saat Dicegat Polisi

Fathir
Ilustrasi. Foto: Doc Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - DDR (53) tak berkutik saat polisi dari Direktorat Narkoba Polda Sulbar memberhentikan di Jalan Abd Syakur Kelurahan Karema Mamuju.

Direktur Narkoba Kombes Pol Cristian Roni Saputra melalui Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan DDR diamankan berdasarkan informasi masyarakat dan saat dilakukan penggeledahan tersangka terbukti membawa atau menguasai sabu.

Sabu yang ditemukan petugas, lanjut Kabid Humas barang bukti yang ditemukan dikemas rapi pada lembaran aluminium fosil dan dibungkus plastik klip bening, jelasnya.

Atas perbuatannya, DDR dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112.

Barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 1 gram narkoba jenis sabu, selanjutnya Handphone dan motor milik tersangka juga ikut diamankan.

Aksi penangkapan tersebut, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/86/XI/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar.

 

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network