2 Terpidana Kasus Peremajaan Sawit di Pasangkayu Menyerahkan Diri

Edison S
Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Dedy Frits Rajagukguk, saat menyampaikan proses eksekusi kepada 2 terpidana kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu. Foto: iNewsMamuju/Edison S

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu eksekusi dua terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu. Selasa (21/11/2023). 

Eksekusi itu tak menemui kendala terlebih kedua terpidana yakni Sahabuddin dan Asbir, menyerahkan diri di Kantor Kejari Pasangkayu

Eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Nomor: PRINT- 1113/P.6.14/Fu.1/11/2023 perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan, menindaklanjuti Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4122 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023

"Telah dilakukan eksekusi terhadap Terpidana dalam Perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana PSR di Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2018, 2019 serta 2020," ungkap Kajari Pasangkayu, Dedy Frits Rajagukguk

Dedy Frits juga menjelaskan, putusan kasasi tersebut telah diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasangkayu pada hari Kamis, tanggal 9 November 2023 yang mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum Kejari Pasangkayu sekaligus membatalkan putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mam tanggal 20 Januari 2023 yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. 

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama penyalahgunaan Dana PSR di Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2018, 2019 serta 2020 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.8.6 milliar

"Awalnya terpidana divonis bebas, namun tim penuntut Kejari Pasangkayu lakukan kasasi dan menang, hingga menjatuhakan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

Lebih jauh, Dedy Frits Rajagukguk juga mengungkapkan, saat proses penyidikan dan penuntutan, terdakwa sempat ditahan selama tujuh bulan 10 hari dari tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan tanggal 20 Januari 2023 di Rutan Mamuju sebelum Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa dalam tahanan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mam.

Kejari Mamuju juga telah mengeksekusi berupa uang Rp4 Milliar dalam rekening BNI Cabang Pasangkayu atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan dan uang Rp108 juta di rekening BNI Cabang Pasangkayu atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan yang sebelumnya telah dititipkan di BNI Cabang Pasangkayu akan di informasi kembali ke rekanan.

"Saat ini Sahabuddin bersama terdakwa lainnya Asbir telah menyerahkan diri dan ditahan di Rutan kelas IIB Pasangkayu dan tim Kejari Pasangkayu telah mengeksekusi barang bukti yang dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut seluruhnya dirampas untuk negara," pungkasnya. 

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network