PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satu orang terdakwa bantuan peremajaan sawit Rakyat (PSR), Kementrian Pertanian, Dirjen Perkebunan, berinisial Hsbr ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu. Rabu (22/5/2024).
Dari penjelasan Kajari Pasangkayu, Dedy Fritz Rajagukguk eksekusi ini merupakan terdakwa ke dua, dimana terdakwa merupakan rekan dari terdakwa pertama membentuk kelompok tani yang tidak memenuhi syarat.
"Ini merupakan tersangka ke dua, dan kita akui terdakwa koperatif terhadap panggilan kami," ungkapnya.
Dedy Fritz juga mengungkapkan, terpidana didakwa atas kasus PSR Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020. Dimana pada Tahun 2022 terdakwa divonis bebas pengadilan Negeri, namun setelah kejari melakukan kasasi dan turun putusan kasasi Desember 2023, maka hari ini dilakukan eksekusi kembali kepada terdakwa.
"Dari putusan kasasi inilah kami melakukan eksekusi terhadap terdakwa," terangnya.
Lebih jauh Dedy Frits mengungkapkan, dari tangan terdakwa telah berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar Rp4,3 Milyar. Sementara berdasarkan putusan Kasasi, terdakwa dipidana hukuman penjara selama 6 Tahun dengan denda Rp300juta.
"Bila tidak dapat membayar denda, maka akan ditambah hukuman penjara selama 3 bulan dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 2.156.066.572,- dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti, harta benda terpidana akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 Tahun," jelas kajari.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu, Samuel menambahkan, saat eksekusi, terdakwa koperatif menyerahkan diri ke kantor kejari.
"Ya, terdakwa datang dan menyerahkan diri sendiri ke kantor kejari Pasangkayu," tuturnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait