MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Aksi penegakan hukum yang dilakukan Polis Kehutanan pada Jumat, 16 Agustus 2024, berhasil menggagalkan upaya penyerobotan hutan lindung yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Operasi tersebut mengarah pada penangkapan seorang WNA asal Kores yang diketahui terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Koordinator Penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polhut Dishut Sulbar, Suhardi Samad, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, termasuk empat unit excavator, satu unit loader, dua unit truk Fuso, dan satu unit mobil dump truck. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Suhardi menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Pengakuan dari tersangka utama, MRY, mengungkapkan bahwa ia diajak oleh seorang oknum pengusaha dari Palu, Sulawesi Tengah, yang terlibat dalam operasi penambangan tersebut.
DPW APKAN Sulbar, Bahtiar, menyatakan apresiasinya terhadap tindakan Gakkum yang berhasil menangkap WNA tersebut. Bahtiar mengungkapkan bahwa laporan mengenai aktivitas ilegal ini sebenarnya sudah disampaikan kepada pihak berwenang pada 29 Mei 2024, namun baru ditindaklanjuti pada bulan Agustus.
“Ini adalah langkah positif bagi penegakan hukum lingkungan di Sulbar. Namun, kami berharap agar kasus ini tidak berhenti di sini. Berdasarkan data yang kami miliki, masih ada perusahaan lain di Desa Lariang yang diduga terlibat dalam penyerobotan kawasan hutan lindung,” ujar Bahtiar.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya perlindungan hutan lindung yang lebih efektif dan berkelanjutan di Sulawesi Barat, serta mencegah kegiatan ilegal serupa di masa depan. Dishut Sulbar berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti kasus-kasus serupa guna menjaga kelestarian lingkungan.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait