MAJENE, iNewsMamuju.id -- Kepolisian Resor Majene menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan pelecehan seksual yang terjadi di Lingkungan Tande Timur, Kelurahan Tande Timur, pada 23 September 2024. Dalam konferensi pers pada 25 Oktober 2024, Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, menginformasikan bahwa korban, seorang mahasiswi berinisial SK, mengalami insiden yang sangat mengganggu.
Tim gabungan Satreskrim Polres Majene berhasil menangkap dua tersangka, AU (16) dan AS (19), yang berasal dari Kecamatan Limboro, Polewali Mandar. Peristiwa bermula saat keduanya merencanakan pencurian di wilayah Majene, dan setelah melihat SK yang mengendarai motor sendirian, mereka melakukan pelecehan dan pencurian handphone miliknya. Meskipun korban berusaha melawan, AU berhasil mengambil handphone dan melarikan diri dengan bantuan AS.
Penangkapan tersangka berlangsung pada 11 Oktober 2024, dengan AU ditangkap di Kelurahan Pangali-ali dan AS di Kecamatan Limboro. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone dan pakaian yang dikenakan saat kejadian. Kapolres juga menyebutkan bahwa AU diduga terlibat dalam kasus pencurian motor sebelumnya.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman serius, dengan AU dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan pelecehan seksual, berpotensi penjara hingga tujuh tahun, sementara AS diancam sembilan tahun untuk pencurian dengan kekerasan. Polres Majene berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait