MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Pemilik lahan yang juga sebagai pelapor bersama pendamping hukumnya kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Barat (Sulbar). Panggilan ini terkait dengan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan PT. Polemaju Mineral Mandiri. Pelapor yang berasal dari Desa Kabuloang, Kecamatan Kakukku, hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan oleh penyidik.
Menurut Imanuddin, pendamping hukum warga Desa Kabuloang, kehadiran mereka kali ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Imanuddin yang merupakan pengacara dari LBH Tombak Keadilan Makassar mengatakan bahwa pihak penyidik Polda Sulbar telah berjanji untuk segera memanggil pihak terlapor dalam waktu dekat. Hal ini menandakan bahwa proses hukum terkait laporan ini terus berjalan.
Imanuddin menegaskan, kliennya yang merupakan warga desa Kabuloang telah mengalami kerugian signifikan akibat tindakan perusahaan yang tidak transparan. PT. Polemaju Mineral Mandiri dikatakan telah menerbitkan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) tanpa persetujuan dari pemilik lahan yang menguasai tanah tersebut. Bukti kepemilikan tanah yang sah berupa surat pernyataan penguasaan fisik tanah telah diserahkan sebagai bukti kuat bahwa tanah tersebut dikuasai oleh masyarakat setempat, dan tanah tersebut tidak sedang disengketakan atau dijadikan jaminan hutang.
"Seharusnya perusahaan membayar ganti rugi atau memberikan kompensasi terlebih dahulu, baru mereka bisa melanjutkan proses pembuatan badan hukum dan izin. Ini adalah prosedur yang seharusnya diikuti," ujar Imanuddin dengan tegas.
Imanuddin juga menjelaskan bahwa penerbitan WIUP oleh perusahaan ini dilakukan tanpa melibatkan pemilik lahan, yang seharusnya mendapatkan informasi dan persetujuan lebih dahulu. Dikatakan, perusahaan telah melakukan tindakan yang mencurigakan dengan sengaja mengumpulkan pemilik lahan untuk mengetahui titik koordinat lokasi dan bukti kepemilikan tanah, namun setelah itu pergi begitu saja tanpa ada tindak lanjut. Beberapa tahun kemudian, WIUP diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Lebih lanjut, Imanuddin menyebutkan bahwa penerbitan WIUP ini tidak memenuhi mekanisme yang berlaku, seperti tidak adanya surat persetujuan dari pemilik lahan dan warga setempat. Hal ini terungkap saat pihaknya melakukan rapat dengan dinas terkait yang tidak dapat menunjukkan bukti persetujuan tersebut.
Melalui pendamping hukumnya, warga Desa Kabuloang mendesak agar kepolisian Polda Sulbar segera mengusut tuntas kasus ini dan memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak perusahaan PT. Polemaju Mineral Mandiri dan dinas terkait yang terlibat dalam penerbitan izin tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga kuat melibatkan praktik yang melanggar hukum terkait dengan pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan menegakkan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait