
MAMUJU, iNewsMamuju.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi menyerahkan sertifikat hak merek kepada Maelo Kopi Kurrak, salah satu produk kopi unggulan dari Kabupaten Polewali Mandar.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto, di Warkop Kopi Kurrak Maelo, Desa Kurrak, Polewali Mandar, Selasa (14/4/2025). Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pejabat Kemenkumham Sulbar, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum.
Dalam sambutannya, Sunu Tedy Maranto menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat hak merek ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap produk-produk lokal unggulan.
“Kopi Kurrak memiliki cita rasa yang khas dan merupakan satu-satunya kopi di Polewali Mandar yang saat ini sedang dalam proses pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis (IG),” jelasnya.
Ia menambahkan, perlindungan merek dan IG merupakan langkah penting dalam meningkatkan nilai ekonomi, daya saing, dan keberlanjutan produk lokal. Sunu juga mendorong agar seluruh produk turunan dari Kopi Kurrak, termasuk kemasan Kopi Maelo, segera didaftarkan sebagai indikasi geografis milik komunal masyarakat Desa Kurrak.
Pemilik Maelo Kopi Kurrak, Aris, menyambut baik penyerahan sertifikat ini. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kakanwil Kemenkumham Sulbar dan seluruh jajaran atas dukungan dan fasilitasi yang telah diberikan.
“Ini adalah momen penting bagi kami. Sertifikat merek ini sangat berarti untuk memperkuat identitas dan posisi Kopi Kurrak di pasar lokal maupun nasional,” ujar Aris. Ia berharap legalitas ini dapat membuka peluang lebih besar dalam pemasaran dan pengembangan usaha di masa mendatang.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait