Sulbar Genjot Sertifikasi Halal UMKM, Produk Lokal Siap Tembus Pasar Global

ILu
akil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal yang digelar di Hotel Maleo, Mamuju. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.idPemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat ekosistem industri halal dengan mendorong percepatan penerbitan sertifikat halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Langkah strategis ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal yang digelar di Hotel Maleo, Mamuju, Kamis, 10 Juli 2025.

Turut hadir dalam rapat ini Direktur Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Muhammad Jalaludin, serta berbagai pemangku kepentingan dari kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya.

Wagub Sulbar menegaskan, percepatan sertifikasi halal merupakan upaya membangun ekosistem perdagangan yang berkualitas dan religius, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Fasilitasi ini bukan hanya sekadar urusan administratif, tetapi juga bentuk komitmen moral dan spiritual kita dalam menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen, khususnya umat Islam,” ujar Salim.

Pasangan Gubernur Suhardi Duka itu menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut, serta mendorong adanya sinergi lintas sektor untuk memperluas pemahaman literasi halal, khususnya di kalangan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

“Kami akan terus mendorong program pendampingan, penyederhanaan regulasi, hingga bantuan pembiayaan agar produk lokal Sulbar bisa bersaing di tingkat nasional dan internasional, tanpa meninggalkan nilai-nilai syariah,” tegasnya.

Salim juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjadikan halal sebagai gaya hidup dan identitas daerah, termasuk dalam pengawasan produk impor.

“Bahkan negara-negara non-Muslim seperti Australia sudah memenuhi standar halal dalam ekspornya. Jadi kita justru wajib memastikan semua produk yang dikonsumsi masyarakat berlabel halal,” pungkasnya.

Sementara itu, Muhammad Jalaludin dari BPJPH menyatakan bahwa sertifikasi halal adalah amanat undang-undang, dan kini biaya sertifikasi untuk UMK dapat difasilitasi oleh pemerintah maupun mitra kerja, sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024.

“Forum ini penting untuk menyatukan sinergi antarinstansi agar fasilitasi sertifikasi halal benar-benar menyentuh pelaku usaha kecil dan mikro,” kata Jalaludin.

Sebagai wujud komitmen bersama, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan MoU antara BPJPH, Kemenag Sulbar, dan Pemprov Sulbar dalam rangka percepatan dan perluasan sertifikasi halal di Sulawesi Barat.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network