Kata dia, laporan itu berkaitan dengan pemberhentian sepihak oleh kepala desa.
"Informasi yang kami terima, mereka tidak pernah dikonfirmasi atau tidak pernah menerima surat pemecatan sebelum diberhentikan," jelas Bob Jafar.
“Surat tugasnya tertera sejak 2021-2027, tapi menurut pelapor ini mereka tidak pernah menerima hak-haknya (gaji),” tambahnya.
Ombudsman Sulbar akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan akan dilakukan sidang pleno bersama tim pemeriksa dua hari ke depan.
Namun, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan terkait sanksi yang dijatuhkan apabila oknum kepala desa yang dimaksud terbukti bersalah.
“Yang jelas dugaan kami maladministrasi, sanksinya nanti setelah hasil pemeriksaan oleh tim,” singkatnya.
Selain membuat laporan ke Ombudsman Sulbar, kedua pria tersebut juga membuat Laporan Polisi (LP) di kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberi keterangan apapun terkait laporan anggota BPD Karama. (*)
Editor : Zuajie