get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Desa Kalibamba Pasangkayu Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Sabu  

Simpan 15 Poket Sabu, Karyawan Jasa Pengiriman Pasangkayu Terancam 20 Tahun Penjara

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 21:54 WIB
header img
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, A seorang karyawan jasa pengiriman di Pasangkayu tertangkap polisi.

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang karyawan layanan pengiriman barang berinisial A yang diduga menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika jenis sabu.

"Tepatnya di kantor layanan pengiriman barang di mana tersangka bekerja dalam keadaan seorang diri, di Dusun Polemaju, Desa Malei, Kecamatan Pedongga," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf.

Dalam keterangannya, IPTU Muhammad Yusuf mengatakan bahwa penangkapan A (26) berdasarkan informasi dari masyarakat.

"A sering menjual narkotika sehingga kami melakukan penyelidikan dan menemukan A berada di kantor tempatnya bekerja," ujar Yusuf.

Setelah memperkenalkan diri, tim melakukan penggeledahan badan terhadap A dan menemukan satu sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu di kantong celananya.

Penggeledahan di dalam kantor tempat A bekerja juga mengungkapkan empat sachet lain yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari.

Dalam interogasi, A mengaku bahwa sabu yang ditemukan diperoleh pada hari Senin dengan harga Rp1 juta per sachet.

Ia mengemas ulang narkotika tersebut menjadi 15 poket untuk dijual dan sebagian dipakai sendiri.

Barang yang ditemukan merupakan sisa dari yang akan dijual. A juga mengakui telah menjalankan aksinya selama sekitar tiga bulan, dengan barang tersebut diperoleh dari Kayumaloe, Kota Palu.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan A berupa lima sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,02 gram, uang tunai Rp1 juta diduga hasil penjualan sabu, dan satu celana kargo warna krem," tambah Yusuf.

A kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Yusuf.

Editor : Zuajie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut