Heboh Nikah Tanpa Izin, Istri di Pasangkayu Laporkan Suami ke Polisi

Ramli
Press Release hasil kasus OPS sikat Marano Polres Pasangkayu (Doc Ist)

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Perempuan berinisial A warga Salunggaluku, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Pasangkayu melaporkan suaminya IY ke polisi lantaran menikah lagi secara diam-diam.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura mengatakan, sang istri mengetahui suaminya akan kembali menikah setelah mendapat kiriman foto undangan beserta vidio pernikahan dari saudaranya.

"Berdasarkan penuturan istri sah tersangka, pada saat di KUA Kecamatan Pasangkayu kakaknya bertanya apakah ada yang memasukkan berkas atas nama IY. Kemudian pertanyaan itu dijawab salah satu pegawai KUA, iya sempat ada yang memasukkan berkas ibu namun kami tidak terima, karena IY tercatat sudah pernah menikah dan memiliki istri sah," tutur IPTU Ronald Suhartawan Hadipura, saat press release. Selasa (15/11/2022).

IPTU Ronald menuturkan, sebelum ke KUA dan melapor ke Polres Pasangkayu, istri sah tersangka melakukan pengecekan ke pemerintah desa Pakava, namun pemerintah setempat terkecoh, karena telah menganggap IY sudah bercerai.

" Untuk TKP penangkapan itu di Dusun Moi Hijrah, Desa Pakava sementara pelaku IY menikah dengan perempuan berinisial Z di Afdeling Hotel PT. Pasangkayu," jelasnya.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network