MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kelanjutan kasus Fraud Bank Sulselbar kembali ditempuh melalui jalur hukum oleh 6 Orang Nasabah uang Raib. Hermin sebagai otak pelaku utama penggelapan dana memanfaatkan program Hold Deposito Bank Sulselbar.
Jalur ini kembali ditempuh setelah sebelumnya lembaga perbankan daerah itu hanya mengembalikan uang Nasabah tercatat di rekening sebanyak 31 Orang dari total 37 Nasabah. Puluhan Nasabah tersebut ditipu melalui program berbeda yaitu memanfaatkan Tabungan pembangungan daerah (Tapemda) Plus.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan perkara ini masih sementara dalam proses penelurusan. Ia mengaku ada 3 laporan Polisi (LP), 2 ditangani jajaran Polresta Mamuju, 1 laporan Polda Sulbar.
"3 Laporan ini sudah berstatus penyidikan, artinya kalau sudah naik sidik sudah ada bukti yang cukup sebagai tindak pidana," sebutnya, Sabtu (03/12/2022).
Polda Sulbar telah memanggil saksi sebanyak 12 Orang untuk kasus Hold Deposito. Syamsu Ridwan mengaku puluhan saksi korban sudah memberi keterangan. Selain itu Polda Sulbar juga memanggil 4 Orang dari pihak Bank Suselbar.
"Jadi ada dua untuk terlapor ini kan, uangnya itu tidak diserahkan ke Bank, itu yang dimungkinkan tidak tercatat di Bank karena tidak setor tapi dipindahkan ke Rekening Terlapor," jelasnya.
Kasus Hold Deposito ini masuk dalam ranah penyidikan. Tim legal Bank Sulselbar Mamuju mengaku kesulitan mendeteksi aliran dana nasabah. Bahkan kasus itu dilaporkan ke Polisi.
Secara teknis Polda Sulbar belum bersedia membeberkan kasus ini sebab masih dalam penanganan perkara. Syamsu Ridwan mengaku Polda Sulbar akan memuat rilis pengungkapan kasus beberapa waktu kedepan.
"Nanti setelah gelar perkara penentuan tersangka, akan dilaksanalan rilis, pertanyaan diatas termasuk teknis penyidikan. Ditunggu rilisnya mas setelah ditentukan tersangka," tutupnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait