MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kejasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan terkait dugaan kasus korupsi Andi Dodi yang kini divonis bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mamuju, pihak peradilan itu akan menunggu salinan putusan pengadilan.
"Pastinya kita pelajari sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kami akan melakukan upaya hukum berupa kasasi," sebut Kajati Sulbar Muhammad Naim saat konferensi pers, Rabu (21/12/2022).
Sementara itu Kepala Seksi Penuntut Umum Kejati Sulbar Hijaz Yunus menyebut terjadi perbedaan persepsi antara hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai unsur kerugian negara terkait pengalihan Kawasan Hutan Lindung menjadi SPBU.
"Ada kerugian negara atau milik negara yang dimanfaatkan oleh orang atau perseroan, ini kan perusahaan milik Andi Dodi," pungkasnya.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mamuju Selasa (20/12/2022) hakim menganggap tidak ada uang milik negara tetapi hanya berpotensi kerugian negara. Hijaz Yunus menjelaskan pada sidang yang berlangsung itu unsur menguntungkan Andi Dodi sebagai terdakwa juga dipaparkan.
"Jadi hanya perbedaan persepsi, sebagaimana putusan yang kami dengar kemarin, bahwa Andi Dodi menikmati keuntungan dari pembangunan SPBU di atas kawasan hutan lindung sebesar 1 Miliar sekian-sekian," sebutnya.
Editor : Adriansyah
Artikel Terkait