Pencuri 23 Ekor Sapi di Pasangkayu Dibekuk Polisi, Dijual Total Puluhan Juta Rupiah

Roy Mustari
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura. Foto: Ist.

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Dua orang spesialis pencuri sapi dibekuk Polisi usai mencuri 23 ekor sapi di Kabupaten Pasangkayu. Sementara dua orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Mereka melakukan aksinya di tiga desa wilayah itu, yaitu Desa Jengeng, Tikke, Makmur Jaya. Namun Polres Pasangkayu masih mengejar satu orang tersangka lainnya.

Inisial tersangka tersebut SD (22), RH (22), untuk yang masih diperiksa polisi sebagai saksi yakni RS (26), SL (52).

"Ada empat orang yang ditangkap, dua orang tersangka, dua orangnya lagi masih kita sedang interogasi, ada satu orang lagi yang masih kami kejar diduga melarikan diri," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura saat ditemui iNewsMamuju.id, Jumat (6/1/2023).

Awalnya warga yang memelihara sapi di tiga desa itu merasa ganjal, sebab tiap hari jumlah sapi mereka berkurang. Iptu Ronald Suhartawan mengatakan dalam penyelidikan, Polisi bahkan melakukan sekira 10 olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Ada barang bukti lonceng, tali sapi, 1 mobil pickup," sebutnya.

Dari keterangan kepolisian, hasil pencurian tersebut dijual bervariariatif dengan harga 5 hingga 8 Juta dengan total puluhan juta rupiah. Sementara dalam melakukan aksinya pada malam hari disaat pemilik peternak sapi beristirahat.

Polisi kemudian menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Saat ini Polisi akan terus mendalami kasus tersebut guna menangkap pelaku lainnya yang meresahkan peternak sapi di Pasangkayu.

Editor : Adriansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network