MAMUJU, iNewsMamuju.id - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh mengatakan, kecenderungan dan potensi berkurangnya 1 kuota kursi DPR RI Dapil Sulawesi Barat tidak akan mempengaruhi target partai tersebut untuk mendapatkan satu kursi di Senayan.
Saat ini kursi NasDem diisi oleh Ratih Megasari Singkarru yang duduk sebagai anggota DPR RI mengendarai partai besutan Surya Paloh. Wanita yang lahir di Jakarta pada 29 tahun silam duduk di Parlemen pada Pemilu Serentak 2019 lalu.
"Kitakan sekarang berkurang kursi Sulawesi Barat, dari 4 kursi berkurang 1 menjadi 3, jadi kalau NasDem bisalah kita mempertahankan 1 kursi," sebutnya, Jumat (13/1/2023).
Mantan Gubernur Sulbar dua periode ini menyebut sebelumnya partai tersebut menarget dua kursi, dengan batalnya putusan MK dengan menetapkan KPU RI sebagai otoritas penyelenggara pemilu, maka target itu berkurang satu kursi.
"Tadinya masih 4 kursi, kita bisa dapat 2 kursi tapi ya berkurang 1 jadi kita tidak bisa, karena tentu partai lainnya juga berusaha untuk memperoleh itu," singkatnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat Rustang menyatakan, ada kecenderungan jumlah kuota DPR RI Dapil Sulbar berkurang dari 4 menjadi 3 kursi. Hal itu bisa dilihat berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan (DAK2).
Berdasarkan data perkumpulan untuk Pemilu dan demokrasi (Perludem) tahun 2022, DAK2 Sulawesi Barat terhadap konversi penduduk ke kursi secara proporsional di 38 Provinsi di Indonesia mencatat sebanyak 1.447.186 dengan jumlah total kuota 3 kursi.
Data itu juga menyebutkan, DAK2 Sulbar terjadi persaingan antara Papua Pegunungan sebanyak 1.457.696 dengan juota 3 kursi dan Kepulauan Bangka Belitung 1.472.427 dengan total kuota 3 kursi. Pegunungan Papua, dan Bangka Belitung berada diatas Sulbar.
Angka ini menyisakan 873 agregat penduduk di Kecamatan. Sementara Papua Pegunungan berjumlah 11.383 dan Bangka Belitung 26.114.
Hal ini juga dikuatkan batalnya putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022 pada Selasa (20/12/2022) yang menyatakan kewenangan parlemen di serahkan ke KPU RI sebagai otoritas penyelenggara pemilu.
"Kecenderungan kemungkinan 3 itu, karena dibatalkannya lampiran dan putusan, jadi kami sekarang masih menunggu PKPU soal itu," sebutnya.
Editor : Adriansyah
Artikel Terkait