Bawa Kabur Anak Bawah Umur di Mamasa, Pelaku AT Oknum LSM Kantongi Sejumlah Kartu Pers

Jupran
Sejumlah barang bukti, identitas kartu pers dan kartu anggota LSM milik Alatas diamankan pihak Polres Mamasa, Kamis (28/9/2023)

MAMASA, iNewsMamuju.idKepolisian Resor (Polres) Mamasa amankan pria paruh baya usai melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dari keterangan polisi, pelaku atas nama Alatas E Lenggi alias Alatas (50) diketahui membawa lari korbannya terlebih dahulu sebelum diamankan.

"Setelah menerima laporan, diketahui pelaku ada di Kabupaten Polewali Mandar (Polman)," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius Wayne Madya, Kamis (28/9/2023) dini hari.

Setelah dilakukan pengejaran, Alatas ternyata kabur untuk membawa kembali korbannya ke Kabupaten Mamasa pada Rabu, 27 September 2023, sekira pukul 11.00 WITA.

"Korban kami temukan di Kecamatan Sumarorong," jelasnya.

Pelaku kembali melarikan diri, membuat pengejaran berlangsung dramatis hingga pada akhirnya polisi membekuknya di Jl Poros Mamasa-Polman, sekira pukul 23.00 WITA.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui Alatas berprofesi sebagai wartawan dan mengaku sebagai anggota LSM.

"Pelaku sudah kami amankan, selanjutnya kita akan perdalam lagi," tutupnya.

Editor : Zuajie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network