MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tersangka kasus dugaan penipuan mobil bodong AM (52) mengadukan sejumlah anggota polisi ke Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) karena dinilai tidak profesional dalam melakukan tugasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Yudantara, membenarkan adanya aduan tersebut.
"Iya benar ada aduan masuk yang dilayankan pelapor AM," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kantor Bid Propam Polda Sulbar, Selasa (10/10/2023).
Kata dia, semua pengaduan yang masuk akan diterima dan diproses sesuai prosedur hukum meskipun status pelapor sudah jadi tersangka.
“Kita proses semua, kemudian digali kebenarannya,” lanjutnya.
Untuk penanganan aduan etik kepolisian, Propam Polda Sulbar tidak menyembunyikan atau menutupi kasus apapun
Setiap aduan akan ditelaah hingga menemukan faktanya, apabila benar terjadi kelalaian akan ditindaklanjuti.
"Kalau terjadi kesalahan prosedur pasti kita proses tidak ada yang kita sembunyikan,“ tutupnya.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait