Bawa Kabur Gadis 12 Tahun, Pemuda Palu Diamanahkan Sat Reskrim Polres Mateng

Gidion Pasande
Polres Mateng mengamankan seorang pemuda asal Sulteng karena diduga membawa kabur gadis di bawah umur, Rabu (1/11/2023)

MAMUJU, iNewsMamuju.idSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng) berhasil menangkap pemuda yang diduga membawa lari anak perempuan di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU Fredy menuturkan aksi pria berinisial A (25) ini terjadi di Desa Kamarora, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (1/11/2023) pukul 03.00 WITA dini hari.

"Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/103/X/2023/RES. MATENG," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan.

Identitas korban diketahui merupakan seorang gadis berusia 12 tahun yang masih berstatus pelajar asal Desa Saloadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

Pihaknya juga membeberkan kronologis penangkapan, usai menerima laporan warga. 

"Kami langsung membentuk tim khusus untuk mengungkap peristiwa ini tudak lama setelah menerima laporan," kata IPTU Fredy.

Dalam waktu satu hari sejak laporan diterima, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, yang diketahui berada di Desa Kamarora, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng.

Tanpa menunggu waktu, Kasat Reskrim Polres Mateng segera memerintahkan anggota bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. 

Setibanya di lokasi yang dimaksud, pihaknya berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta korban di rumah orang tua pelaku.

"Sudah diamankan dan akan segera menjalani proses penyidikan di Polres Mamuju Tengah," singkatnya.

Editor : Zuajie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network