MAMUJU, iNewsMamuju.id - Gembong narkoba dengan sistem loket penjualan di Jl Andi Johan, Kampung Duri, Kelurahan Tammassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) digrebek Direktorat Narkoba Polda Sulbar.
Aksi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan sebelumnya terhadap pelaku A (27) dan MR (17 di Jl H Andi Depu, Kelurahan Lantora, Polman, Kamis (11/1/2024) lalu.
Dari pengakuan keduanya, barang haram narkotika jenis sabu itu didapatkan dari AL (27) yang dititipkan untuk diserahkan kepada temannya di Desa Pulliwa, Kecamatan Bulo, Polman.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan Survilance (Pembuntutan) dengan mendatangi rumah AL di Jl Martadinata, Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel, dan berhasil mengamankan terduga.
Selanjutnya, AL mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membelinya dari IR (39) senilai Rp 1.150.000,-
“IR” sendiri diamankan di rumah orang tuanya, Jl Dr. Wahidin Sudirohusudo, Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Dari hasil penjualan barang haram yang ia terima dari “AL”, “IR” selanjutnya membeli 8 (delapan) buah pipet berisi narkotika jenis sabu.
Masing-masing dari 8 (delapan) buah pipet berisi narkotika jenis sabu itu, ia beli di dua tempat berbeda yakni 4 (empat) buah pipet berisi sabu di loket penjualan di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, Kelurahan Tammassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.
Sedangkan 4 (empat) buah pipet berisi sabu lainnya di beli dari loket penjualan di Jalan Bulu Tirasa, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara dari upaya penggerebekan di loket penjualan narkotika jenis sabu di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, petugas berhasil mengamankan “AN” (39) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti hasil penjualan sabu dengan nilai Rp 2.400.000,-
Sayangnya dua teman “AN” yang saat itu bersama-sama memasarkan barang haramnya berhasil melarikan diri.
Untuk penggerebekan di loket kedua di Jalan Bulu Tirasa, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang sendiri petugas kecolongan karena kedatangannya melakukan penangkapan disadari para terduga pengguna dan pengedar sehingga tidak ada satupun yang bisa diamankan.
Para terduga saat ini diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut dengan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah sachet plastik bening berisi sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna putih, 1 (satu) unit Motor merek Honda CB15A1RRF warna Putih dengan Nomor Rangka : MH1KC4114DK003390 dan Nomor Mesin : KC41E1003439 dengan nomor Polisi DD 5837 UU, 1 (satu) buah STNK dengan Nomor : 06184154.F a.n. MARADONA P.
Barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna biru navy, 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna rose gold dan Uang tunai Rp. 2.400.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra melalui Kabid Humas Kombes Slamet Wahyudi juga menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan obat-obat terlarang.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait