PASANGKAYU, iNewsMamuju.id — Sony Moh. Santoso Pidu, seorang pengacara yang berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengajukan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan korupsi dan pemalsuan biodata oleh Bupati Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, H. Yaumil Ambo Djiwa. Laporan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Pasangkayu pada Minggu malam (18/08/2024), yang dihadiri oleh sejumlah jurnalis.
Dalam konferensi pers tersebut, Sony Moh. Santoso Pidu menjelaskan bahwa laporan pengaduannya telah disampaikan kepada berbagai instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi jika laporan tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai.
"Benar, saat ini laporan yang saya buat telah ditembuskan ke berbagai instansi terkait. Jika laporan saya tidak mendapatkan perhatian yang sesuai, saya akan memperpanjang dan melaporkan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dan mungkin akan mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ungkap Sony dengan tegas.
Laporan yang diajukan Sony ini mengandung tuduhan serius terhadap Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan kredit konstruksi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Cabang Pasangkayu pada tahun 2006-2007. Sony mengacu pada Nomor Surat 09/SNA-Ad/L/IV/2024 dalam laporannya, yang mencakup bukti-bukti dan dokumen terkait dugaan tersebut.
Selain tuduhan korupsi, Sony juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan biodata oleh H. Yaumil Ambo Djiwa dan istrinya. Ia menuduh bahwa mereka telah mengubah nama dan data pribadi mereka untuk mengelabui masyarakat. Sony menegaskan bahwa perubahan biodata ini dapat dilacak melalui rekam jejak pendidikan dan karier politik Yaumil.
"Laporan ini sudah saya ajukan sejak tiga bulan lalu. Kini, saya akan mengajukan laporan atau gugatan kedua dan mempertanyakan mengapa laporan pertama saya belum ditindaklanjuti dan diproses," tambah Sony.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pemerintahan daerah yang menuntut perhatian dan tindakan cepat dari aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengusut kebenaran dan memberikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi masih terus dlakuakn kepada Bupati Pasangkayu.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait