MAMUJU, iNewsMamuju.id - SR (27) pelaku penganiayaan terhadap guru ponpes At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju, Taufiqul Hidayat, harus siap menghadapi ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M Reza Pranata, pelaku penganiayaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan," jelas Kasat Reskrim
Tersangka telah mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan meninju bagian wajah korban sebanyak satu kali. Penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka lebam pada bagian wajah.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka SR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju pada bagian wajah korban sebanyak satu kali," tambahnya.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi beberapa waktu lalu dan telah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/17/I/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal 16 Januari 2025.
Tersangka SR saat ini telah ditahan di rutan Polresta Mamuju dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dan terhitung mulai hari ini, tersangka SR kami amankan dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju," tutup Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M Reza Pranata.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait