Mamuju Tengah, iNewsMamuju.id – Satreskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi secara terorganisir dan meresahkan warga. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Sementara satu pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Mateng, AKP Eru Riski, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dua laporan kehilangan sepeda motor yang masuk berturut-turut pada 22 dan 23 Juli 2025. Keduanya terjadi di lokasi berbeda, namun dengan modus serupa.
“Kami menduga kuat ini bukan aksi tunggal, tapi sindikat. Ada pola dan keterkaitan antara kedua kasus,” ujar AKP Eru dalam konferensi pers di Aula Polres Mateng, Rabu, 6 Agustus 2025.
Korban pertama, Pahri (24), kehilangan motornya saat diparkir di halaman kantor koperasi tempat ia bekerja. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku beraksi dini hari pukul 04.50 WITA dengan cara mendorong motor keluar dibantu rekannya. Sehari setelahnya, Fadli (24), warga Desa Topoyo, juga melapor kehilangan motor di halaman rumah saudaranya.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas mengintai, mengeksekusi, hingga membawa kabur hasil curian. Modus operandi yang digunakan adalah membongkar bodi motor dengan obeng dan memutus kabel kunci kontak menggunakan gunting, kemudian menyambung kabel secara manual agar motor bisa dinyalakan tanpa kunci.
Dua pelaku yang ditangkap yakni Alimudin (19) sebagai eksekutor dan Syahrul (16) sebagai pengintai. Sementara Baso (18), yang diduga berperan sebagai joki dan pendorong motor, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Yamaha Mio M3 merah, satu unit Honda CRF, satu unit Mio M3 biru, serta obeng dan gunting yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Ketiganya adalah hasil curian dan kami jadikan barang bukti,” terang AKP Eru.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku mencuri motor untuk dipakai sehari-hari, bukan untuk dijual. Namun demikian, polisi menegaskan bahwa motif tersebut tetap termasuk tindak pidana.
“Tidak ada alasan yang membenarkan perbuatan ini. Mereka tetap akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait