get app
inews
Aa Read Next : MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, 2024 Tetap Porposional Terbuka

Otoritas Parlemen Penyelenggara Pemilu Batal, Hajrul Malik: Asal KPU Tidak Menafsirkan UU

Rabu, 11 Januari 2023 | 15:49 WIB
header img
Ketua DPW Partai Gelora Sulawesi Barat, Hajrul Malik. Foto: Int.

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Sulawesi Barat Hajrul Malik mengatakan, keputusan Mahkamah Konsititusui (MK) yang membatalkan kewenangan parlemen sebagai otoritas penyelenggara Pemilu tidak jadi problem sepanjang KPU tidak memberi tafsir terhadap pelaksanaan Undang-udang (UU).

Namun, Hajrul menyebut tidak boleh ada celah dalam pelaksanaan penyelenggaran Pemilu yang bisa dimainkan oleh oknum tertentu baik dalam tubuh KPU maupun Bawaslu. 

"KPU menyelenggarakan apa yang diputuskan UU dan konstitusi kita termasuk keputusan MK, kita persilahkan saja kepada KPU untuk melaksanakan apa yang sudah dititahkan oleh UU, sepanjang KPU tidak memberi tafsir," kata Hajrul Malik kepada iNewsMamuju.id, Selasa (11/1/2023). 

Dalam dapil DPR RI versi parlemen di UU Pemilu, menyebutkan ada beberapa wilayah dipaksakan bergabung sebagai satu dapil. Menanggapi hal itu Hajrul mengatakan, pertimbangan kuota 3 kursi tersebut sudah cukup sepanjang tidak menggabungkan lintas sosiologis area yang dinilai sangat penting. 

Ia menyebutkan, kultur dan aksiologi daerah sangat berbeda yang akan diwakili sebagai suara parlemen nantinya. Sementara berkurangnya satu kursi Dapil Sulbar sudah sangat jelas sebab Sulawesi Barat relatif normal dari segi sosiologi dan pendekatan kultur. 

Editor : Adriansyah

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut