RDP di DPRD Mamuju, Ini 6 Poin Kesepakatan Warga Tambi dan Kampung Baru Terkait Arteri Tahap II

Fathir
Rapat Dengar Pendapat warga Tambi dan Kampung Baru Bersama Anggota DPRD Mamuju (Foto: Ist)

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Mamuju berlangsung alot. Perdebatan panjang bahkan nyaris ricuh mewarnai pertemuan antara anggota DPRD Mamuju dan Masyarakat Tambi dan Kampung Baru terkait pembangunan jalan Arteri Tahap II. Rabu, (7/12/2022). 

Warga Tambi dan Kampung Baru terus mempersoalkan pembangunan jalan arteri tahap II melintasi pemukiman mereka. Hal ini pun sulit menemukan solusi yang jelas. Mereka meminta penjelasan terkait analisis yang digunakan kualitas dari proyek (Feasibility study) Arteri Tahap II jika membelah perkampungan di Dua Kelurahan itu. Mereka meminta jalur pembangunan Arteri dialihkan ke wilayah pesisir pantai. 

Juru bicara (Jubir) masyarakat Tambi Juharbi Tahir menegaskan pihaknya akan terus menolak pembangunan jalan Arteri tahap II ini jika tidak sesuai dengan keinginan Warga Tambi dan Kampung Baru. 

"Perencanaannya cacat tidak memenuhi unsur, Feasibility Studynya tidak pernah dilakukan. Proyek ini harus dihentikan, kami minta proyek ini di 
alihkan ke jalur pantai." tegas Juharbi.

Sementara itu, Kadis PU Sulbar Muhammad Aksan mengatakan pemerintah telah melakukan kajian lingkungan terhadap proyek tersebut, namun Ia mengakui belum melakukan kajian secara mendalam dan lebih spesifik. 

Feasibility Study terhadap proyek pemangunan Arteri tahap II itu sebelumnya dilakukan dijalur pantai bukan bukan jalur yang saat ini telah diukur.

Muhammad Aksan mengatakan mengenai kajian Amdal membelah dua perkampungan itu belum dilakukan.  

"Feasibility Study pernah dilakukan secara umum pada proyek pembangunan Arteri lama, untuk yang baru mau dibangun belum ada. Feasibility Study dilakukan di pesisir pantai. Kajian dampak ekonomi dan teknisnya sudah dilakukan." katanya.

Soal kisruh Arteri Tahap II, RDP tersebut menghasilkan 6 poin yang disepakati bersama, anatara lain: 

  1. Masyarakat tidak berniat menolak atau menghalangi pembangunan Arteri sepanjang dibangun sesuai perencanaan awal yakni melalui pesisir pantai.
  2. Mendukung rencana awal pembangunan Arteri dimasa pemerintahan Anwar Adnan Saleh dan Aladin S.Mengga hingga pelabuhan Belang-Belang dengan melalui pesisir pantai.
  3. Pemkab Mamuju, Pemprov Sulbar dan Balai tidak melakuakn sosialisasi dan edukasi dengan baik.
  4. Belum ada pihak yang berani memberikan jaminan keamanan atas dampak pembangunan Arteri tahap dua. 
  5. Jika proyek ini dipaksakan melewati atau membelah kampung maka dengan tegas akan ditolak.
  6. Hentikan segala aktifitas apa pun yang ada dilokasi, termasuk menarik semua aparat pengamanan.

Sekadar diketahui pihak-pihak dalam RDP ini, Perwakilan Masyarakat Kampung Baru dan Tambi, Balai Pelaksana Balai Pelaksana Jalan dan Jambatan Sulawesi Barat (Sulbar), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulbar Muhammad Aksan, kepala Kesbangpol Sulbar Herdin Ismail, kadis PU Mamuju Basit, perwakilan Pemkab Mamuju dan sejumlah anggota Dewan Kabupaten Mamuju.

Editor : Adriansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network