Reskrim Polresta Mamuju Limpahkan Kasus Korupsi ADD Desa Uhaimate Kalukku di Kejaksaan

Nur Mubarak
Penyidik Reskrim Polresta Mamuju Saat melimpahkan berkas perakara korupsi Desa Uhaimate ke kejaksaan. Foto: Fathir

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Penyidik tindak pidana korupsi Reskrim Polresta Mamuju resmi melimpahkan kasus tindak pidana dugaan penyelewengan dana Desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku ke kejaksaan Negeri Mamuju tahun anggaran 2016-2017.

Demikian dikatakan langsung, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Jamaluddin, Selasa ((23/5/2023).

Dalam kasus ini, penyidik resmi menetapkan Kepala Desa Uhaimate Rusdi Amran alias Amran sebagai tersangka.

Jamaluddin menjelaskan, kasus ini berawala dimana pemerintah Desa Uhaimate mendapatkan kucuran Dana Desa pada Tahun 2016 sebesar Rp.645.321.00 dan pada Tahun 2017 sebesar Rp.817.938.000 yang dikelola oleh tersangka Rusdi Amran selaku Kepala Desa Uhaimate.

"Tersangka ini dimana dalam pengelolaanya tidak sesuai dengan pertanggung jawaban yang telah di buat oleh kepala desa. Yakni adanya pemalsuan dokumen, tidak tersalurnya dana kepada pihak pihak yang menerima didalam pertanggung jawaban," Kata Jamaluddin.

Lanjut dikatakan, selain itu dalam pelaksanaan fisik yang dikerjakan oleh beberapa orang hanya menerima kurang 50% dari anggaran yang sebenarnya serta upah kerja yang tidak sesuai dengan yang tercantum didalam pertanggung jawaban, serta kegiatan pelaksanaan fisik tersebut juga dilaksanakan pada tahun anggaran selanjutnya, dan juga dalam bidang pemberdayaan masyarakat yakni pelatihan pelatihan diduga bahwa adanya pemadatan kegiatan dimana 2 (dua).

"Kegiatan pelatihan dilaksanakan diwaktu yang sama namun dipertanggung jawabkan dengan waktu yang berbeda, sehingga diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam hal pengelolaan keuangan Dana Desa tersebut telah dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju dengan nilai sebesar Rp 156.316.000," Ujar Jamaluddin.

Atas perbuatan tersangka Rusdi Amran alias Amran selaku kepala Desa, dan Berdasarkan hasil pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Mamuju disertai dengan bukti bukti yang ada, adapun kerugian negara sebesar Rp. 156.316.000,- (seratus lima puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu rupiah).

Tersangka tersangka Rusdi Amran alias Amran dikenakan Pasal 2 ayat (1) undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi subs pasal 3 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi jo pasal 18 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman Hukuman 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network