MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satreskrim Polresta Mamuju menaikan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Kakullasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju menjadi penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menuturkan, naiknya statuke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Jamaluddin menuturkan, pada tahun 2021 Desa Kakullasan mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp1.123.505.000 dan pada tahun 2022 sebesar Rp839.824.000.
Dalam pengelolaannya dibagi kedalam 5 bidang kegiatan, dimana dalam 3 bidang yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa
"Dalam hasil penyelidikan terdapat beberapa kegiatan yang diduga kuat tidak dilaksanakan atau fiktif oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Sehingga ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan dan terindikasi adanya kerugian keuangan negara, daerah," jelas AKP Jamaluddin seperti keterangan tertulis. Rabu (31/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju disertai dengan bukti bukti yang ada, kata Jamaluddin, mengindikasikan adanya kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp548.079.400.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi subs pasal 3 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi jo pasal 18 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait